Prima Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Font: Ukuran: - +
DAILEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengugurkan gugatan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan PN Jakpus yang menunda tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut.
"Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat," ucap Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 April 2023.
Agus mengatakan pihkaya belum menentukkan langlah hukum selanjutnya, dan masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP Prima) sampai saat rilis ini ditulis masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," terang Agus.
Meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU, namun Agus menegaskan kondisi itu tidak memengaruhi proses verifikasi administrasai perbaikan Prima kepada KPU.
"Keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara Prima dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023," ucap Agus.
Putusan Bawaslu itu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. "Saat ini Prima sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan," ujar dia.
Dengan kondisi tersebut, Agus meminta kepada struktur Prima di daerah untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan.
- Orang Tua Korban Kecewa Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh
- KIP dan Panwaslih Aceh Lakukan Verifikasi Faktual DPW Partai Prima Aceh
- Lolos Verifikasi Administrasi, KPU Kunjungi DPP Partai Prima Lakukan Verifikasi Faktual
- Merespon Putusan Bawaslu, KPU Buka Kembali Sipol dan Tunggu Berkas Prima