Beranda / Berita / Aceh / Orang Tua Korban Kecewa Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Orang Tua Korban Kecewa Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Rabu, 05 April 2023 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Zulkarnaini dan Salfianti, orang tua korban kekerasan terhadap anak. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Salfianti orang tua korban kekerasan terhadap anak mengaku sangat kecewa terhadap putusan banding yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap terdakwa pelaku kekerasan terhadap anak mereka.

Ia mengatakan sampai saat ini buah hatinya masih mengalami trauma akibat tindakan kekerasan yang pernah dialami saat kejadian pada April 2022 lalu. 

"Sampai saat ini anak kami masih trauma. Begitu beratnya kekerasan yang dialami anak saya waktu itu," kata Salfianti kepada Dialeksis.com, Rabu (5/4/2023).

Keluarga miskin dari Kecamatan Kuala, Bireuen, Provinsi Aceh ini, masih berharap keadilan supaya pelaku kekerasan terhadap anak mereka dapat mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatan yang sudah dilakukan terhadap anak mereka. Ia mempertanyakan ada apa dibalik putusan hukum ini.

"Selaku orang tua pihak korban penganiayaan anak sangat kecewa terhadap hasil putusan Banding PT Banda Aceh. Apa tidak cukup bukti dan saksi atas kejadian yang menimpa anak kami?. Sehingga bisa-bisanya PT Banda Aceh mengambil putusan 6 bulan tahanan percobaan, sementara hasil putusan Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan 2 tahun tahanan rumah negara terhadap terdakwa. Ada apa dibalik putusan ini?," kata Salfianti didampingi suaminya Zulkarnaini yang berprofesi sebagai buruh bangunan.

Salfianti dan Zulkarnaini masih mengharapkan putusan yang adil dari Mahkamah Agung untuk pelaku kekerasan terhadap anak mereka.

"Saya berdoa kepada Allah Swt, supaya membuka hati pintu hakim MA agar menghukum pelaku kekerasan terhadap anak kami dengan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan apa yang sudah dilakukan terhadap anak kami," kata Salfianti dengan penuh harap.

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memangkas hukuman Rahmawati Binti Razali terdakwa kasus kekerasan terhadap anak menjadi 6 bulan penjara tanpa pidana badan Sebelumnya warga Lhok Awe Awe, Kecamatan Kuala, Bireuen divonis 2 tahun penjara pada sidang tingkat pertama.

Vonis terbaru ini dibacakan dalam sidang putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (14/2/2023). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Syamsul Kamar SH.MH serta hakim anggota Ainal Mardhiah SH.MH dan Ahkmad Sahyuti SH.MH

Hakim menerima banding dari Penasehat Hukum terdakwa, Karena itu Hakim mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bir yang diputuskan pada tanggal 20 Desember 2022.

Dalam sidang banding, Hakim menyatakan Rahmawati Binti Razali terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan hakim PT Banda Aceh. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda