kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pria Terciduk Berduaan dengan Wanita, Tidak Diproses ke Kantor WH Atas Permintaan Gampong

Pria Terciduk Berduaan dengan Wanita, Tidak Diproses ke Kantor WH Atas Permintaan Gampong

Senin, 29 November 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Ilustrasi. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM |  Bireuen - Kasus dugaan jarimah Khalwat/Mesum JND (36) yang berprofesi sebagai toke kayu asal Kecamatan Peudada yang terciduk oleh masyarakat saat bersamaan dengan wanita berinisial RN (22) asal Meureubo Aceh Barat di lantai II salah satu ruko di Dusun Tengah Gampong Bireuen Meunasah Kecamatan Kota Juang pada Sabtu siang (27/11/2021) pukul 12.30 Wib ternyata tidak diproses secara hukum dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat melainkan kasus tersebut berakhir damai di Polsek Kota Juang dengan kewajiban membayar denda adat Gampong sebanyak 5 ekor kambing dan sanksi NS pindah dari Gampong Meunasah Capa.

Kasat Pol PP dan WH Bireuen Chairullah Abed SE melalui pembantu penyidik (Danton WH), Usman Kelana menyampaikan kasus dugaan Mesum pria JND (36) dan wanita RN (22) yang ditangkap oleh warga Dusun Capa Tengah Gampong Bireuen Meunasah Capa tidak ditanggani oleh WH Bireuen, kasus tersebut atas permitaan Gampong didamaikan di Polsek Kota Juang.

"Atas permitaan Gampong dan pihak JND dan RN. Kasus tersebut didamaikan di Polsek Kota Juang. Dan itu kalau sudah disepakati oleh Gampong dan kedua belah pihak sah-sah saja," kata Usman Kelana, Senin (29/11/2021) kepada Dialeksis.com saat ditanya tindak lanjut kasus tersebut dari Sat Pol PP dan WH Bireuen.

Saat kejadian tersebut kata Usman Kelana, pihaknya hendak meluncur ke TKP, Namun berselang setengah jam kemudian. Ia mendapat kabar dari Kanit Reskrim Polsek Kota Juang melalui telepon bahwa kasus tersebut atas permitaan Gampong di damaikan di Polsek.

"Kami ada dikabarkan. Setelah mengetahui info sudah didamaikan. Rombongan kami yang hendak menjemput JND dan NS kami batalkan menjemput," ungkap Usman Kelana.

Sebagaimana diketahui seorang pria berinisial JND (36) disebut-sebut warga terungkap asal Gampong Blang Pati Kecamatan Peudada pada hari Sabtu siang (27/11/2021) sekitar pukul 12.30 Wib diciduk oleh warga Dusun Capa Tengah Desa Bireuen Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang

JND diciduk warga saat sedang berduaan dengan seorang wanita berinisial RN (22) asal Meureubo Aceh Barat yang diduga bukan mahramnya di Lantai II salah satu ruko di Dusun Capa Tengah Gampong Bireuen Meunasah Capa Kecamata Kota Juang.

Sementara itu JND pria asal Kecamatan Peudada yang disebut-sebut warga berprofesi sebagai toke kayu dikonfirmasi Dialeksis.com terkait peristiwa ini melalui selulernya Hp yang dihubungi tidak aktif begitu juga pesan yang dikirim tak di balas. Hingga berita ini diturunkan Dialeksis.com belum terhubung dengan JND. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda