Beranda / Berita / Aceh / Pria Asal Lhoksukon Diringkus Polisi Usai Bawa 2 Ons Sabu

Pria Asal Lhoksukon Diringkus Polisi Usai Bawa 2 Ons Sabu

Rabu, 12 Mei 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim
Foto: Humas Polres Aceh Utara

DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Pria 39 tahun berinisial IB warga Gampong Meunasah Krueng Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara diringkus polisi dalam perkara tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 2 ons sabu

Tersangka ini dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di Jalan Banda-Aceh Medan tepatnya di Gampong Pulo Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Selasa dini hari (11/5/2021). 

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri, S.H menyampaikan penangkapan terhadap tersangka IB dilakukan dengan teknik Undercover Buy

"Sesaat sebelum penangkapan tersangka ini sempat membuang barang bukti sabu ke areal persawahan sebab mengetahui kehadiran anggota," ujar Iptu Samsul Bahri, Rabu (12/5/2021). 

Dalam pemeriksaan awal tersangka IB mengaku mendapatkan sabu dari saudaranya.  

"Terhadap tersangka Masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkas Iptu Samsul. [HKM]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda