Beranda / Berita / Aceh / Jual Sabu, Warga Gampong Blang Paseh Diamankan Polsek Langsa Kota

Jual Sabu, Warga Gampong Blang Paseh Diamankan Polsek Langsa Kota

Senin, 22 Februari 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly Maidelina
[Dok. Polres Langsa]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Team Opsnal Polsek Langsa Kota berhasil mengamankan seorang warga Gampong PB Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota berinisial DA (34), pekerjaan wiraswasta yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Minggu (21/2/2021). 

Kepada Dialeksis.com Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Kota AKP Azman MA SH MH mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Gp. PB Blang Paseh Kec. Langsa Kota.

"Dari informasi tersebut kemudian Team Opsnal Polsek Langsa melakukan pembelian dengan cara menyamar (Undercover Buy). Setelah terjadinya kesepakatan, kemudian pelaku pergi untuk mengambil sabu yang akan dibeli, setelah pelaku kembali pada saat pelaku menyerahkan sabu tersebut langsung di lakukan penangkapan" terang Kapolsek, Senin (22/2/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket sabu yang di bungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 0,08 ( nol koma nol delapan ) gram. (Mai)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda