Presiden Cabut Perpres Investasi Miras, Akademisi: Memang Tidak Bijak Diterapkan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
Akademisi UIN Ar-Raniry, Dr T Lembong Misbah. [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan Investasi Industri Minuman Keras (miras). Diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menanggapi hal itu, Akademisi Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Ar-Raniry, Dr T Lembong Misbah menilai, memang investasi miras tidak bijak dan sangat naif bila diterapkan di Indonesia dengan budaya dan kultur sosialnya.
"Walaupun awalnya hanya dibolehkan di daerah yang mayoritas bukan Islam, tetapi siapa yang memastikan bila itu dibebaskan di suatu daerah, terus tidak menjalar ke daerah lain," ungkap Dr T Lembong Misbah saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (2/3/2021).
Ia melajutkan, bila Perpres soal miras ini tidak dicabut, sama saja seperti virus. Kalau dibiarkan berkembang dalam satu wilayah, lanjutnya, dia akan berkembang terus ke tempat lain.
"Suatu barang yang diharamkan dalam agama Islam itu tentu sesuatu yang tidak baik dan membawa kehancuran serta kesengsaraan bagi yang melakukannya. Tentu kita tahu miras itu dalam Islam lebih besar mudharatnya daripada manfaatnya," jelas Lembong.
"Kekhawatiran itu saya pikir beralasan. Jadi Islam itu lebih bagus mencegah daripada mengobati," pungkasnya.