Praktisi Hukum: Pj Walikota Banda Aceh Jangan Sampai Abuse Of Power!
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pasca perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Banda Aceh kini berhembus angin bahwa adanya “pemufakatan” aktor politik kota dan PJ Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq ingin melakukan mutasi pejabat secara besar-besaran di lingkungan Pemko Banda Aceh. Jika pemufakatan itu terjadi, hal tersebut tentunya akan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.
Hal itu disampaikan Praktisi Hukum Muhammad Misri, SH dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (30/7/2022).
"Sebagaimana kita ketahui, seorang penjabat kepala daerah kewenangannya dibatasi oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah," ucap Misri.
Ia melanjutkan, di dalam PP Nomor 49 Tahun 2008 tidaknya ada 4 hal yang dilarang dilakukan bagi Penjabat Kepala Daerah, yaitu melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dilakukan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.
"Jadi jelas menurut PP/49/2008, Bakri Siddiq tidak memiliki kewenangan dalam melakukan mutasi pegawai dalam lingkungan Pemko Banda Aceh. Apabila isu mutasi tersebut benar dilakukan, maka tindakan tersebut termasuk sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang secara terang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," urainya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala itu juga menegaskan, bagi pegawai yang menjadi korban mutasi dapat melakukan upaya hukum ke PTUN, menggugat Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SKTUN) sebagai objek sengketa ke PTUN yang berpotensi besar dimenangkan oleh pengadilan.
"Sebab Surat Keputusan Bakri Siddiq tersebut jelas-jelas melanggar asas yang paling mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan birokrasi yaitu Asas Umum Pemerintahan yang Baik (good governance) dan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Karena itu, pihaknya memperingatkan Pj Walikota Banda Aceh untuk tidak mengambil langkah-langkah yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Namun fokus menyusun program yang lebih maju bagi Kota Banda Aceh sebagai ibukota provinsi."Melakukan terobosan-terobosan baru yang belum pernah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya yang berpihak kepada rakyat, sehingga dapat menunjang kesejahteraan masyarakat dalam waktu cepat. Dapat meningkatkan pelayanan dengan baik dan membuat riang gembira hati warga kota serta menjawab tantangan-tangan berat lainnya bagi Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Aceh," tukas Misri.
Ia berharap kehadiran Bakri Siddiq di Kota Banda Aceh dapat dirasakan manfaatnya oleh warga kota dan tidak meninggalkan kesan-kesan negatif pada masa ia memimpin Kota Banda Aceh sampai habis masa jabatannya. [*]
- Terima 500 Dosis, Pemko Banda Aceh Mulai Vaksinasi PMK untuk Ternak Sapi
- PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Kubu Tiyong, Erlizar Rusli: Kita Lakukan Banding
- Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Bakal Kembali ke Negaranya
- Lakukan Upaya Banding Terhadap Putusan PTUN, Begini Respon Kuasa Hukum Kubu Tiyong