Beranda / Berita / Aceh / PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Kubu Tiyong, Erlizar Rusli: Kita Lakukan Banding

PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Kubu Tiyong, Erlizar Rusli: Kita Lakukan Banding

Kamis, 28 Juli 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Erlizar Rusli. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PTUN Banda Aceh yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB Bireuen atau Kubu Samsul Bahri alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Erlizar Rusli mengatakan, terakhir komunikasi dengan Kanwil bahwa tetap harus dilakukan Banding.

“Kita menghargai keputusan Hakim, karena hakim dalam mengambil keputusan hakim dengan independensi yang tinggi tanpa dipengaruhi para pihak yang berperkara, dan hakim berpendapat berdasarkan fakta persidangan dan tentu kita sangat menghargai hal itu,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (28/7/2022).

“Namun masalahnya, kalau seandainya mereka beranggapan bahwasannya dengan gugatan ini berakhir semuanya, belumlah,” sebutnya.

Ia menyampaikan, bukan berarti dikabulkan gugatan kubu Tiyong oleh PTUN Banda Aceh tingkat pertama, bahwa Kemenkumham sudah salah dan Kemenkumham harus melaksanakan isi putusan.

“Ini belum Inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap, dan kita sudah sepakat akan mengambil upaya hukum sampai tingkat terakhir atau tertinggi (Kasasi),” ungkapnya.

Dalam hal ini, kata Erlizar, Kemenkumham dalam hal ini adalah bagian dari Pemerintah dan posisi pemerintah tidak boleh melanggar hukum.

“Dan jika pengadilan sudah mengeluarkan putusannya, Kemenkumham juga harus ikut putusan pengadilan, itu normatifnya. Namun hari ini, menurut versi kita, proses yang kita lakukan itu benar, masalah pengadilan membatalkannya di tingkat pertama itu belum berakhir, intinya itu,” sebutnya.

“Apapun hasilnya nanti jika sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, tapi jika belum belum Inkracht maka Kemenkumham tidak wajib melaksanakan amar putusan tersebut,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda