Beranda / Berita / Aceh / PPS Meninggal di Aceh Utara Dapat Santunan Rp42 Juta

PPS Meninggal di Aceh Utara Dapat Santunan Rp42 Juta

Jum`at, 02 Februari 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Penyerahan bantuan untuk ahli waris [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, meberikan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dunia. 

Penyerahan bantuan kematian itu diserahkan langsung oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe didampingi petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, pada Kamis 1 Februari 2024. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KIP Aceh Utara Muhammad Al Khalidi, menyebutkan ada dua anggota PPS meninggal dunia, yaitu Muhammad warga Ujong Baroh Berghang, Kecamatan Tanah Luas dan Abu Bakari warga Desa Rumoh Rayeuk Kecamatan Langkahan. Mereka meninggal dunia saat menjalani tugas tahapan Pemilu 2024. 

“Bantuan diterima langsung oleh ahli waris. Sementara satu anggota PPS lagi dalam proses pengurusan dokumen keduanya mendapatkan hak yang sama,” kata Al Khalidi kepada Dialeksis.com Jumat (2/2/2024). 

Pihaknya menambahkan, ini merupakan bentuk komitmen KIP Aceh Utara dalam melindungi petugas penyelenggara Pemilu 2024. Pihaknya berharap santunan tersebut dapat bermanfaat dan dipergunakan sebaik-baiknya oleh ahli waris. 

“Kami keluarga besar KIP Aceh Utara turut berbelasungkawa atas meninggalnya pahlawan demokrasi yang bertugas sebagai anggota PPS. dalam menjalankan tugas Badan Ad Hoc yakni, PPK, PPS memang beresiko tinggi, sehingga pihaknya mendaftarkan seluruh penyelenggara pemilu di kabupaten sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya. 

Sejauh ini, KIP Aceh Utara dan BPJS Ketenagakerjaan pada awal bulan Desember 2023 lalu sudah melakukan MoU untuk melindungi petugas PPK dan PPS serta sekretariat dari resiko kerja saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

Total penyelenggara pemilu di Aceh Utara yang didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5.382 orang, dengan rincian, PPK beserta sekretariat sebanyak 270 orang dan PPS berserta sekretariat sebanyak 5.112 orang.

"Untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas hingga saat ini masih dilakukan pembahasan untuk diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mengingat masih banyak berkas dari anggota KPPS yang belum dilengkapi," ujarnya. 

Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada akhir tahun 2024 mendatang, KIP Aceh Utara akan tetap berkomitmen untuk melindungi seluruh Badan Ad Hoc yang bertugas. 

“Pilkada ini kan menggunakan anggaran daerah, jadi sebelumnya KIP Aceh Utara juga sudah membahas bersama Sekda Aceh Utara dan asisten 1 untuk melindungi petugas Badan Ad Hoc dalam menjalani tugas dengan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengapresiasi KIP Aceh Utara, yang telah memberikan arahan kepada seluruh PPK maupun PPS untuk menjadi peserta BPJamsostek. Mengingat PPK dan PPS itu kerjanya berat dan tidak mengenal waktu, tentu saja memiliki resiko kerja yang sangat tinggi.

"Mudah-mudahan, dengan adanya jaminan tersebut badan ad hoc penyelenggara pemilu di Aceh Utara bisa bekerja secara maksimal. BPJS Ketenagakerjaan terbukti memberikan manfaat yang luar biasa jika dibandingkan dengan besaran iurannya,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda