kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PPKM Mikro Kota Banda Aceh Naik Jadi Level-3, Dilanjutkan Hingga 25 Juli

PPKM Mikro Kota Banda Aceh Naik Jadi Level-3, Dilanjutkan Hingga 25 Juli

Rabu, 21 Juli 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : hakim

Humas Polisi Daerah (Polda) Aceh, Kombes Winardy. [Foto: HAK]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mendagri,Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) No.23/2021, Rabu (21/7/2021). Kota Banda Aceh menjadi salah satu wilayah untuk melanjutkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro ketingkat level tiga.

Dalam Inmendagri disebutkan warung makan, warkop, restoran dan mal pada wilayah PPKM mikro level tiga bisa melayani pengunjung dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat. Selebihnya warung bisa buka sampai pukul 20.00 waktu setempat untuk melayani pesan antar.

Hal itu dikatakan langsung oleh Humas Polisi Daerah (Polda) Aceh, Kombes Winardy kepada Dialeksis.com, Rabu (21/07/2021).

Kombes Winardy menyampaikan PPKM mikro level 3 ini akan di berlakukan mulai hari ini, hingga tanggal 25 Juli 2021.

“Kita masih menunggu intruksi gubernur dan walikota untuk pengaturan nya.Sampai saat ini masih kita berlakukan surat keterangan negatif dan sertifikat vaksin," Ungkapnya.

Adapun peraturan PPKM mikro level 3 ini, Kombes Winardy menyebutkan ada 12 ketentuan yakni:

1. giat belajar mengajar dilakukan daring/online

2. giat perkantoran 75% WFH dan 25% WFO dg prokes ketat.

3. giat sektor esensial; operasi 100% dg pengaturan jam opsnal, kapasitas dan prokes yg lebih ketat.

4. Giat makan minum di tmp umum/mall sbb:

- dine in 25% kapasitas

- jam opsnal dibatasi 

- penerapan prokes yg ketat

- mall kapasitas 25% dan jam opsnal dibatasi.

5. Giat konstruksi; 100% dg prokes yg lebih ketat

6. Tempat ibadah; lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

7. Giat area publik (fas um, tmp wisata, taman) ditutup sementara waktu

8. Giat seni, budaya, sosial kemasy; ditutup sementara waktu.

9. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

10. Giat hajatan/kemasyarakatan paling banyak 25% dan tidak ada hidangan makan ditmp.

11. Giat rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup sementara waktu.

12. Transportasi Umum; pengaturan kapasitas, jam opsna dan prokes lebih ketat. [HAK]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda