kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Terhitung 26 April Sampai 9 Mei 2022

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Terhitung 26 April Sampai 9 Mei 2022

Selasa, 26 April 2022 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menjelang berakhirnya Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M, kondisi penyebaran Covid-19 di luar Jawa Bali juga menunjukkan adanya trend menurun. Namun seperti halnya pada pelaksanaan PPKM Jawa Bali yang sudah diperpanjang minggu lalu, PPKM Luar Jawa Bali juga dilakukan evaluasi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 26 April 2022 hingga 9 Mei 2022.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (26/4/2022), Pengaturan pada PPKM di Luar Jawa Bali kali ini mengatur beberapa hal diantaranya adalah perubahan level untuk setiap daerah berdasarkan cakupan vaksinasi dengan maksud menilai seberapa besar tingkat kekebalan yang ada di masyarakat yang salah satunya didapat melalui program vaksinasi.

“Luar Jawa Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik, dimana jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat hingga 131 daerah,” jelas Dirjen Bina Adwil, Safrizal.

Sebagaimana dijelaskan oleh Safrizal, jumlah daerah mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan dengan pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali yang sebelumnya diatur melalui Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022. 

Jumlah daerah yang berada pada Level 1 mengalami perubahan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah. 

Kenaikan yang sangat tinggi pada daerah dengan Level 1 memiliki konsekwensi baik pada jumlah daerah yang berada pada Level 2 dan Level 3 yang mengalami penurunan. Jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah, sedangkan Level 3 jumlah daerahnya menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah.

Selain itu, di dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 juga ditegaskan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama,/ Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 TAHUN 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Safrizal kembali menyampaikan atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bahu membahu mensukseskan program vaksinasi dengan tujuan utama yaitu keselamatan warga negara dan sebagai upaya keluar dari pandemi Covid-19. 

“Kami atas nama Pemerintah juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mensukseskan program vaksinasi ini, dimana tidak ada tujuan lain selain keselamatan warga negara yang kita prioritaskan,” tegas Safrizal.

Sebelum menutup keterangan persnya, Safrizal juga mengingatkan kembali terkait himbauan pemerintah untuk tetap menjaga protokol Kesehatan selama melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1443H/2022 M, agar pengalaman naiknya kasus Covid-19 tahun lalu pasca Hari Raya Idul Fitri tidak kembali terulang. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda