Beranda / Berita / Aceh / Soal Halal Bihalal Idulfitri 1443 H, Ini Penjelasan Dirjen Adwil Kemendagri

Soal Halal Bihalal Idulfitri 1443 H, Ini Penjelasan Dirjen Adwil Kemendagri

Minggu, 24 April 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Memasuki minggu-minggu terakhir bulan suci Ramadan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idulfitri 1443 H/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. SE ini dinilai penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idulfitri dan libur Lebaran di kampung halaman.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Minggu (24/4/2022), Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, bahwa pemerintah memahami, momen perayaan Idulfitri tahun ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi Halal bihalal dengan sanak saudara, keluarga, maupun handai tolan. 

Namun, kata Safrizal, masyarakat perlu memahami bahwa pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir. “Untuk itu, SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM,” terang Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022) malam.

Lebih lanjut, Safrizal mengatakan, SE tesebut memberikan arah kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing sesuai Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya. 

Berdasarkan se itu, diketahui, penetapan Level tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3,75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” tegas Safrizal.

Lebih lanjut, Safrizal menekankan, publik juga harus memaklumi untuk kegiatan Halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang agar menyediakan makanan/minuman dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan secara prasmanan atau langsung makan di tempat. 

"Upaya ini merupakan langkah antisipatif untuk menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas. Ini mengingat aktivitas makan/minum yang mesti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan," tukasnya.

Safrizal menyampaikan, melalui SE tersebut, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dan Ini dilakukan dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.

“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda