kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PPKM Berlanjut di Aceh, Berlaku 19 Oktober Sampai 8 November

PPKM Berlanjut di Aceh, Berlaku 19 Oktober Sampai 8 November

Selasa, 19 Oktober 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Adapun Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 November 2021. Wilayah Aceh pada intruksi PPKM ini, pemberlakuan level di Kabupaten Aceh Tenggara dan Banda Aceh masuk dalam kriteria Level 2 (Dua).

Sedangkan, wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat. Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam masuk dalam kriteria Level 3 (Tiga).

Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu), dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 40% (empat puluh persen).

PPKM Level 3 (tiga) pada Kabupaten/Kota

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas -8- dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

e. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

2) restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

PPKM Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) pada Kabupaten/Kota

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan):

1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

a) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan -12.

b) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

b. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):

1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, Zona Kuning, dan Zona Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen).

2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen).

3) pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) diatas, dilakukan dengan:

a) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b) pengaturan waktu kerja secara bergantian.

c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

d) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; -13-

e. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

2) rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

a) makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.

b) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

c) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat.

 d) untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

e) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

f. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: 1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau:

a) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

b) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dengan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye:

a) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

b) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah:

a) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

b) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

t. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2) kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

3) pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk.

4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Kemudian, adapun penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan:

1) testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan sebagai berikut:


Testing perlu ditingkatkan dengan target positivity rate <5% (Kurang dari lima persen), target testing harian adalah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota.

Orang yang dihitung ke dalam target testing adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining.

Adapaun target jumlah testing harus dicapai ditingkat kabupaten/kota mengikuti tabel berikut:



[]
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda