Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Aceh Terima Dana Hibah Rp48,9 Miliar untuk Pengawasan Pilkada 2024

Panwaslih Aceh Terima Dana Hibah Rp48,9 Miliar untuk Pengawasan Pilkada 2024

Jum`at, 26 April 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

TAPA dan Panwaslih Aceh menyepakati besaran anggaran untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebesar Rp48,9 miliar. [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih Aceh) menyepakati besaran anggaran untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebesar Rp48,9 miliar.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan anggaran antara Ketua dan anggota TAPA bersama Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (25/4/2024).

Adapun pihak TAPA yang hadir di antaranya Penjabat (Pj) Sekda Aceh Azwardi; Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Sekda Aceh Yusrizal; Asisten Administrasi Umum Sekda, Aceh Iskandar; Kepala Bappeda Aceh, T Ahmad Dadek; Inspektur Aceh, Jamaluddin; dan Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dedy Yuswadi.

Sementara dari pihak Panwaslih Aceh, hadir Muhammad Ali selaku Ketua dan empat anggota yaitu Muhammad Yusuf, Muhammad AH, Muhammad, Fuadi dan Ahmat Darlis.

Kepala Badan Kesabangpol Aceh, Dedy Yuswadi, mengungkapkan, TAPA dan Panwaslih menyepakati anggaran sebesar Rp48.923.404.640 untuk penyelenggaraan pengawasan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada Pilkada serentak 2024.

"Nantinya pemerintah Aceh akan mengalokasikan anggaran sesuai yang telah disepakati itu dan akan disalurkan melalui mekanisme hibah daerah," kata Dedy.

Menurut dia, anggaran hibah tersebut nantinya akan digunakan Panwaslih Aceh untuk berbagai kegiatan operasional seperti pelayanan administrasi perkantoran, rehab gedung kantor, sewa transportasi, sosialisasi pengawasan, sarana kerja dan biaya perjalanan dinas.

"Pengalokasian dana hibah dari pemerintah untuk panitia penyelenggara Pilkada telah diatur dalam sejumlah regulasi dan Undang-undang," jelas Dedy. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda