Beranda / Berita / Aceh / Efek Diskualifikasi Muhammad Furqan dari Pansel Panwaslih, Pemuda Bireuen Gelar Unjuk Rasa

Efek Diskualifikasi Muhammad Furqan dari Pansel Panwaslih, Pemuda Bireuen Gelar Unjuk Rasa

Kamis, 25 April 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Kepemudaan dan Mahasiswa di Kabupaten Bireuen mengelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRK Bireuen yang terletak di Jalan Laksamana Malahayati Kota Juang Bireuen, Aceh, Kamis (25/4/2024). [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Kepemudaan dan Mahasiswa di Kabupaten Bireuen mengelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRK Bireuen yang terletak di Jalan Laksamana Malahayati Kota Juang Bireuen, Aceh, Kamis (25/4/2024).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap komisi I DPRK Bireuen yang dinilai Plin-Plan dalam proses perekrutan Panitia Seleksi (Pansel) Panwaslih Bireuen sehingga berujung pada Diskualifikasi Muhammad Furqan dari Pansel Panwaslih Bireuen. 

Padahal sebelumnya melalui keputusan Nomor : 15/KOM.I/DPRK/2024 pada tanggal 5 April 2024 yang di keluarkan Ketua Komisi I DPRK Bireuen M.Nasir dinyatakan lulus sebagai Pansel Panwaslih Bireuen.

Namun melalui keputusan terbaru Nomor : 17/KOM.I./IV/2024 nama Muhammad Furqan Diskualifikasikan dengan Dr. Danil, S.Pd.,M.Pd.

Koordinator Lapangan Alfat Muhayat mengatakan apa yang dilakukan oleh Komisi I DPRK Bireuen tidak memberikan kesempatan kepada anak muda untuk berkarya di Kabupaten Bireuen.

Untuk itu Alfat Muhayat menuntut Komisi I DPRK Bireuen agar membatalkan SK Pansel Panwaslih terpilih serta dilakukan Fit and Proper Tes Ulang atau dikembalikan ke Panwaslih Provinsi.

"Kita menilai terjadi kesalahan adminitrasi dalam menyeleksi Pansel, mulai dari Sektariat dan Pimpinan DPRK Bireuen,"kata Alfat Muhayat dalam orasinya. 

Pada kesempatan tersebut, para peserta aksi juga mempertanyakan dasar hukum penguguran peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai Pansel kemudian digugurkan karena tanggapan masyarakat. 

Aksi Pemuda dan Mahasiswa Bireuen diterima Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar dan Tgk. Razali Anggota Komisi I DPRK Bireuen. Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan pihaknya telah melakukan rekrutmen mulai dari tahapan seleksi hingga penetapan anggota Pansel.

Tgk.Razali mengatakan, Kenapa salah satu calon sempat diluluskan, karena pihak komisi I menilai calon pansel tersebut layak, Komunikasinya bagus dan cerdas.

"Kami sepakat mendiskresi terhadap ketentuan pasal 48 ayat (3) huruf b Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 dengan pertimbangan calon pasel tersebut cerdas untuk kemuslahatan," kata Tgk.Razali.

Namun didalam perjalanan, adanya tanggapan dari masyarakat yang menyatakan kami telah melanggar Qanun tersebut karena meloloskan salah satu anggota pansel tidak mencukupi umur 30 tahun.

"Terkait salah satu calon pansel yang dicoret atau digugurkan karena sudah ada tanggapan masyarakat karena tidak mencukup umur sekiatr 13 hari dari 30 tahun seperti yang sudah disyaratkan," sebut Tgk Razali.

Setelah mendegar penjelasan dari anggota Komisi I DPRK Bireuen. Masa yang tergabung dalam pemuda dan Mahasiswa Bireuen membubarkan diri secara tertib. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda