Beranda / Berita / Aceh / Pospera Laporkan Arya Sinulingga ke Polda Aceh, Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Pospera Laporkan Arya Sinulingga ke Polda Aceh, Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 17 November 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: doc detik.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Arya Sinulingga, staf khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Aceh. Arya dilaporkan atas tuduhan kasus pencemaran nama baik dan menyebar berita bohong. 

Tindakan ini dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjungan Rakyat (DPD Pospera) Aceh. Laporan ini diterima oleh Ditreskrimsus Subdit Siber Polda. 

“Arya Sinulingga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong terkait tuduhannya kepada Pospera,” kata Wakil Sekretaris Pospera Aceh, Alfarabi, Senin, 16 November 2020. 

Alfarabi, mewakili pelapor, mengatakan kejadian Simson Simanjuntak, selaku saksi 1, membagikan link berita cnbcindonesia.com di media whatsapp group "MEMBANGUN NEGERI" yang berjudul "Pak Erick, Rugi PT TIMAH Q3 Naik 45% jadi 255 M". 

Link media tersebut dibalas oleh Arya Sinulingga dengan menyinggung nama Organisasi Pospera. Arya menulis, "banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama 5 tahun pada rugi semua...bikin pusing memang". 

Setelah seluruh pengurus Pospera, baik di tingkat nasional dan daerah, mendengar kejadian tersebut, maka pada 9 November 2020, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pospera, mereka menggelar konferensi pers. Pada kesempatan itu, mereka menyampaikan bahwa terlapor merusak nama baik Pospera. 

Mereka juga meminta terlapor menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf selama 3x24 jam kepada DPP Pospera. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan Arya Sinulingga tidak melakukan permintaan itu. 

 "Oleh sebab itu kami melapor saudara Arya Sinulingga ke Polda Aceh. Atas penyebaran berita bohong serta fitnah yang menyebabkan rusaknya nama baik Pospera serta rekan-rekan komisaris berasal dari Pospera,” kata Alfarabi. 

Pospera meniai Arya Sinulingga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta Pasal 311 KHUP dan dapat diproses secara hukum yang berlaku.[] 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda