Beranda / Berita / Aceh / 4 Tersangka Penyelundupan Sabu Berhasil Ditangkap, 1 Orang Kabur

4 Tersangka Penyelundupan Sabu Berhasil Ditangkap, 1 Orang Kabur

Rabu, 07 Oktober 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

[Foto: Indra Wijaya/dialeksis.com]

DIAlEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menangkap empat orang tersangka penyelundupan narkotika berjenis sabu-sabu di Dusun Teungoh, Desa Blang Awe, Kecamatan Syamtaura Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Dari penangkapan itu terdapat empat orang tersangka berinisial MM alias Jenib (38), JU (18), SM (24) dan SS alias DG (27).

Terdapat lima orang tersangka pada penyelundupan sabu-sabu itu diantaranya tiga orang berhasil ditahan Ditres Narkoba Polda Aceh, satu orang meninggal dunia dan satu orang lagi masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Satu orang masih DPO karena berhasil kabur saat ditangkap," kata Kapolda Aceh, Brigjen Pol Wahyu Widada saat Konferensi Pers di Aula Serbaguna, Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (7/10/2020).

Kepala Tim Khusus, Ditres Narkoba Polda Aceh, AKBP Winardi mengatakan, penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu itu dilakukan melalui jalur laut.

Saat itu kata dia, tim Ditres Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh sedang melakukan patroli laut. Pada patroli laut pihaknya mencurigai satu unit boat jenis Oskadon berwarna biru muda yang hendak merapat ke Pantai Krueng Matee, Kecatamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.

"Team gabungan patroli laut itu langsung memberi info ke team darat, dan langsung mencurigai satu unit mobil CRV dengan nomor polisi BK 1557 BN," ujar Winardi.

Lanjut Winardi, team gabungan itu langsung membuntuti mobil tersebut yang menuju ke rumah tersangka MM. Langsung saja tema gabungan dari Ditresnarkoba dan Bea Cukai Aceh itu mengrebek rumah tersangka MM alias Jenib.

"Tersangka mencoba melarikan diri dan melawan. Team langsung memberikan tindakan tegas sehingga MM mendapat luka tembak di bagian pinggul," jelasnya.

Sementara untuk TKP kedua lanjut Winardi, pihaknya dari Ditres Narkoba Polda Aceh melakukan penangkapan kepada tiga orang tersangka itu dilakukan pada 3 Oktober 2020 pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

"Pada penangkapan ini tiga orang tersangka dan satu orang berhasil kabur berinisial LB (40)," tuturnya.

Pada penangkapan itu juga tersangka SM sempat melawan petugas dan langsung ditindak tegas dengan melepaskan tembakan di bagian betis kiri SM.

"Tersangka SS juga melakukan perlawanan saat hendak dimasukkan ke dalam mobil dan SS langsung menedang petugas dan mencoba berlari ke area persawahan,"jelasnya.

Lanjut Winardi, petugas telah melayangkan tembakan peringatan kepada SS namun tersangka terus berlari dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan ke bagian dada SS.

"Tersangka SS langsung dibawa ke Rumah Sakit Cut Meutia Lhokseumawe dan pihak rumah sakit menyatakan SS meninggal dunia," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-Udang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat hukuman mati.(IDW).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda