Posko Pengaduan Rekrutmen PPK-PPS Pilkada Aceh Tamiang Dibuka
Font: Ukuran: - +
Ketua LBH GP Ansor Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji, S.H. Foto: for Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kabupaten Aceh Tamiang membuka posko pengaduan terkait seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.
Ketua LBH GP Ansor Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji, S.H., menghimbau kepada peserta rekrutmen PPK, PPS, dan masyarakat untuk melaporkan jika terdapat dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen tersebut.
"Jika ada peserta PPK dan PPS yang merasa dirugikan, silahkan datang melapor ke kantor LBH GP Ansor Aceh Tamiang yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru atau melalui hotline WhatsApp di nomor 0812 6994 5386," ujar Muhammad Suhaji kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Pihaknya akan memverifikasi laporan dari publik secara serius. Jika aduan memiliki bukti yang kuat, mereka akan membuat laporan kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang dan aparat penegak hukum (APH). Ruang lingkup aduan ini meliputi proses rekrutmen PPK dan PPS. "Misalnya, ada calon PPK dan PPS yang lulus CAT namun aktif di partai politik, atau adanya dugaan pungutan liar (pungli), silahkan membuat laporan kepada kami," ujarnya.
Muhammad Suhaji menjelaskan, pihaknya juga menerima informasi bahwa ada anggota Badan Ad Hoc tingkat kecamatan yang ponselnya diperiksa oleh oknum Komisioner KIP terkait pemilihan ketua PPK. Jika hal tersebut terjadi, masyarakat dapat memberikan kuasa kepada LBH GP Ansor, yang akan melakukan pendampingan serta membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang. Pendampingan hukum ini diberikan secara gratis tanpa biaya.
"Ponsel merupakan ranah privasi seseorang. Jika seorang atasan meminta ponsel seorang bawahan lalu membaca isi percakapan WhatsApp dan memfoto isinya, ini jelas pelanggaran berat. Dalam undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) dijelaskan bahwa 'Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'," ujarnya.
Muhammad Suhaji menambahkan, seorang polisi yang sedang melakukan penyelidikan pun dilarang melakukan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 pasal 32 ayat 2.
"Jika penyelidikan akan melakukan pemeriksaan ponsel, harus terlebih dahulu mendapat perintah dari penyidik. Pertanyaannya, apa hak oknum komisioner tersebut memeriksa ponsel seseorang, meskipun orang itu bawahannya," ujar Muhammad Suhaji.