Polresta Banda Aceh Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di KKR Aceh
Font: Ukuran: - +
Kantor KKR Aceh, yang letaknya berhadapan dengan asrama TNI Kuta Alam, Banda Aceh. Foto: Rino Abonita
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepolisian Resor Banda Aceh, saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh tahun 2021-2022, yang dananya bersumber dari APBA.
Proses penyelidikan infonya sudah berlangsung lebih kurang sekitar satu bulan dan telah meminta keterangan dari pihak keuangan KKR Aceh. Selain itu, polisi juga melayangkan surat dengan keterangan khusus sebagai "undangan klarifikasi dan permintaan data" terhadap salah seorang komisioner.
Dalam surat itu, polisi meminta Ketua Komisioner Mastur Yahya menunjuk komisioner bernama Sharli Maidelina untuk datang ke kantor polisi pada Kamis (13/1/2023). Sharli juga diminta untuk membawa sejumlah dokumen yang telah dilegalisir.
Di antaranya, fotokopi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas tahun 2022 yang menggunakan dana KKR Aceh dan Surat Perintah Membayar (SPM) Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahun 2022.
Di dalam surat juga tertulis bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas KKR Aceh dilakukan oleh polisi atas dasar pengaduan masyarakat.
Seperti dilansir klarifikasi Liputan6.com, Komisioner KKR Aceh Sharli Maidelina menilai keputusan polisi untuk langsung mengirim surat yang ditujukan kepada dirinya kurang tepat.
"Kenapa langsung ke saya, gitu? Pertama, karena alasannya, saya, kan, bukan ketua. Bukan pimpinan. Bukan pimpinan utama, istilahnya," ujar Sharli, dihubungi melalui telepon seluler, Rabu malam.
Selain itu, kata Sharli, yang sedang diselidiki adalah dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas KKR Aceh tahun 2021-2022, sementara, dia dilantik bersama enam komisioner lainnya untuk periode 2022-2027 pada Februari lalu.
"Kita enggak tahu, kita, kan 2022. 2022 berarti 2023 (2022-2023)," kata Sharli.
Sharli ragu, kepolisian agaknya belum tahu bahwa KKR Aceh tidak memiliki kantor kesekretariatannya sendiri. Selama ini, jelas Sharli, perkara administrasi masih menjadi urusan Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
"Tetapi, kan, ini pemanggilannya langsung ke KKR-nya," ujarnya.
Dia juga menambah, andai pun demi kepentingan penyelidikan polisi memang butuh keterangan darinya, seharusnya yang lebih dahulu dipanggil adalah staf yang selama ini mengurus berkas perjalanan dinas bukan malah dirinya.
"Saya, kan komisioner, yang nyiapin, kan, staf? Harusnya, stafnya dulu diperiksa. Diminta berkasnya, kan, sama staf semua, kan enggak saya pegang berkasnya," ujar Sharli.
Sharli sendiri juga mengaku bingung mengapa hanya dirinya yang secara khusus diminta datang ke kantor polisi.
"Mungkin diacak nama tarik slot keluar nama saya, kita, kan enggak tahu," kata Sharli. [liputan6.com]