Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pemerkosaan, Sodomi Hingga KDRT di Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Dialeksis/Alfatur Rizky]
Sementara itu, kasus yang ditangani oleh unit PPA merupakan tindak pidana percobaan pemerkosaan.
Kasus ini, kata Kasat Reskrim, terjadi pada tanggal 3 Oktober 2022 sekitar jam 02.00 WIB terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kasus yang dilaporkan korban RA (20) warga Banda Aceh terhadap YS (26) buruh bangunan asal Sumatera Utara itu sesuai dengan Laporan Polisi nomor:LP/B/441/X/2022/SPKT/ tanggal 3 Oktober 2022.
Kompol Fadillah menjelaskan, kejadian terjadi di rumah korban, saat itu korban sedang istirahat. Namun tiba-tiba pelaku masuk ke rumah korban seraya melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban.
Kasatreskrim mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa baju korban dan baju pelaku YS.
Saat ini YS sudah mendekam dalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Qanun Jinayat atas dugaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 48 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman cambuk 175 kali atau denda 1750 gram emas murni atau penjara selama 175 bulan. [ftr/bna]