Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pemerkosaan, Sodomi Hingga KDRT di Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Dialeksis/Alfatur Rizky]
Lanjutnya, kasus kedua yakni dalam Laporan Polisi nomor: LPB/B/434/IX/2022/SPKT/tanggal 28 September 2022, pihaknya melakukan penangkapan terhadap KA (26) asal Banda Aceh yang melakukan sodomi terhadap kakak beradik di sebuah rumah di salah satu gampong dalam kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
Dia menyebutkan, kejadian kasus sodomi sudah terjadi berulang kali sejak 2019 hingga 2022 di rumah pelaku.
Sementara itu, kasus ketiga yakni sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/455/X/2022/SPKT/tanggal 10 Oktober 2022, kasus pelecehan seksual terhadap dua anak kecil di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar yang dilakukan oleh pamannya berinisial MR (29) asal Aceh Besar.
Lanjutnya, korban merupakan keponakan dari istri pelaku. Menurut korban, perbuatan tercela tersebut dilakukan berulang kali sejak Juli hingga Oktober 2022 di rumah pelaku MR.
Dari kasus itu, lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, bahwa sudah diamankan barang bukti berupa pakaian milik masing-masing korban saat kejadian, yakni Handphone milik pelaku MR dan alat kontrasepsi milik pelaku HM.
Selanjutnya » “Ketiga pelaku, dijerat Pasal 50 jo 47...