kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polresta Banda Aceh Larang Masyarakat Jual dan Bakar Mercon

Polresta Banda Aceh Larang Masyarakat Jual dan Bakar Mercon

Selasa, 29 Mei 2018 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: KBRN/RRI

 Banda Aceh : Polisi melarang masyarakat membakar petasan atau mercon dan sejenis bahan peledak lainya saat bulan Ramadhan dan menyambut perayaan lebaran Idul Fitri nanti. Karena, ledakan petasan dan mercon dapat menggangu ketertiban masyarakat dalam melaksanakan ibadah, selain itu juga bisa membahayan bagi diri sendiri dan orang lain.


Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Ryanto mengatakan, setiap penjual dan pengguna petasan atau mercon dapat dijerat dengan hukum pidana.


"Kita akan tindak tegas penjual dan pembakar petasan atau mercon. Pada saat Ramadhan dan menjelang lebaran kita lakukan patroli di tempat-tempat penjualan petasan," kata Trisno di Banda Aceh, Senin (28/5/2018).


Kapolresta Banda Aceh menambahkan, pihaknya telah menangkap satu orang pedagang petasan di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti petasan yang mengandung bahan peledak.


"Kita mengamankan satu orang penjual petasan di kawasan Baiturrahman beberapa waktu lalu. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan, untuk barang bukti telah kita uji di lab Puslabfor Medan dan mengandung bahan peledak, jadi ada unsur tindak pidananya. Kalau ada unsur bahan peledak maka bisa dikenakan UU darurat tentang bahan peledak," tegasnya.


Kepada masyarakat kota banda aceh diimbau agar tidak menjual dan membakar petasan. Karena Pelaku dapat dikenakan undang-undang darurat. Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, pelaku dapat dihukum selama 20 tahun penjara. (KBRN/RRI)


Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda