Beranda / Berita / Aceh / Kunjungi LP Bawa 27,13 Gram Sabu, Kernet Mobil Diamankan Polisi

Kunjungi LP Bawa 27,13 Gram Sabu, Kernet Mobil Diamankan Polisi

Rabu, 23 Mei 2018 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Langsa- Seorang kernet mobil ditangkap atas dugaan penyalahguna narkotika jenis Sabu

di LP Narkotika Langsa Klas III B, Gampong Sungai Lhung, Kecamatan Langsa Timur, Langsa, Senin (21/05/18) sekira pukul 15.00 WIB.


Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Rio S Djambak melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar, S.H mengatakan, Pelaku berinisial AM (27) merupakan warga Gampong Blang, Kecamatan Kota Langsa, Langsa.


"Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari pihak petugas lapas. Barang bukti yang diamankan berupa lima paket sedang sabu seberat 27,13 gram dan satu unit telepon seluler," ujar Kabid kepada tribratanews pada Selasa, (22/05/18).


Dijelaskannya, tersangka ditangkap saat berkunjung ke Lapas dengan membawa paket sabu tersebut. AM mengaku mengambil paket haram itu di Simpang Empat Pauh yang diantar oleh mobil L300 yang saat ini masih diselidiki.


"Tersangka mengambil paket itu atas suruhan temannya berinisial PN yang merupakan napi lapas setempat. Setelah mengambil paket lalu dibawa ke Lapas untuk diserahkan. Saat di lokasi tersangka diperiksa petugas lapas dan ditemukan dua paket sabu di dalam plastik yang berisikan alat mandi seperti shampo dan sabun," jelasnya.


Mengetahui hal itu, Kalapas langsung menghubungi Kapolsek Langsa Timur dan pelaku kemudian diamankan. Saat diperiksa, Polisi kembali menemukan tiga paket sabu lainnya di dalam botol sabun cair yang dibawa pelaku.


"Untuk sementara barang bukti masih diamankan di Mapolsek Langsa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,"pungkas Kombes Pol Misbahul.

[ Tribratanews]

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda