Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Utara Gagalkan Penyeludupan Sabu Senilah Rp 7 Miliar

Polres Aceh Utara Gagalkan Penyeludupan Sabu Senilah Rp 7 Miliar

Kamis, 22 Juli 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 7 miliar, barang haram itu ditemukan di perkampungan nelayan, Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi, akan ada sabusabu yang masuk melalui jalur laut di desa tersebut, sehingga pihaknya langsung melakukan pengembangan.

 “Setelah dilakukan pengembangan, penyelidikan ditemukan tersangka pertama berinisial IR. Dia ditangkap di rumahnya 10 Juli 2021,” ujar Tri Hadiyanto kepada dialeksis.com, Rabu (21/7/2021).

Tri Hadiyanto menambahkan, kemudian IR mengaku bahwa, kalau narkoba jenis sabu itu disampan di kediaman S dan ketika sejumlah personel polisi mendatangi rumah S, maka dirinya tidak berada ditempat.

Tanpa menunggu waktu yang lama, petugas langsung melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan tujuh kilogram sabu-sabu yang disimpan di loteng rumah S. Ketika dilakukan penyelidikan, maka diketahui S dan temannya MA (23) berada di Sungai Yu, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kami bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang, ketika dilakukan penangkapan maka S dan MA melakukan perlawanan, sehingga terpaksa ditembak di bagian betis,” tutur Tri Hadiyanto.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda