kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Arisan Selimut dan Beras di Bireun

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Arisan Selimut dan Beras di Bireun

Sabtu, 17 Maret 2018 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi:reuters

Dialeksis.com, Bireun-- Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar menciduk seorang perempuan yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan. Pelaku merupakan warga Desa Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, yang ditangkap di Kabupaten Bireuen, pada Rabu 14 Maret 2018, sekira pukul 09.45 WIB. Ketika menjalankan aksinya, perempuan itu menggunakan modus arisan bersama korban.

Kapolsek Bandar AKP Darmawi Hasibuan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/06/III/2018 tanggal 14 Maret 2018 dari salah seorang korban. Tersangka diketahui berinisial APM (40) dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Elmiyani (27), bekerja sebagai honorer, warga desa yang sama, di mana dua saksi yang mengetahui hal itu yakni Supinar (52), PNS (pegawai negeri sipil); dan Hadijah (40), wiraswasta, yang juga warga setempat," papar Darmawi saat dikonfirmasi, Jumat 16 Maret 2018.

Ia menjelaskan, penipuan tersebut terjadi ketika korban bersama beberapa warga lain di desa setempat mengadakan arisan selimut dan beras. Penanggung jawab arisan merupakan tersangka sendiri yang diciduk polisi. Setelah itu, jelas tersangka kepada pihak kepolisian beberapa waktu lalu, korban beserta anggota arisan lainnya menyetor dana arisan kepada pelaku secara bervariasi.

"Mulai dari Rp3 juta hingga Rp7 juta. Namun setelah dana arisan terkumpul hingga saat ini, korban dan anggota arisan lain belum juga mendapat barang-barang arisan seperti yang dijanjikan," jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, korban melakukan upaya mendatangi rumah pelaku. Akan tetapi, korban mendapati rumah dalam keadaan kosong, bahkan barang-barangnya tidak ada lagi. Mengetahui itu, korban Elmiyani coba mencari keberadaan APM, dan mengantongi informasi pelaku pada Jumat 16 Maret akan pindah ke Medan, Sumatera Utara.

"Korban memberitahukan informasi itu kepada anggota arisan lainnya yang mana pelaku diduga kabur membawa semua uang arisan yang dikumpulkan, diketahui barang-barang pelaku pun sudah dititipkan di loket bus wilayah setempat," jelas AKP Darmawi.

Setelah mengecek kebenaran informasi tersebut, korban bersama anggota arisan lainnya menuju loket bus untuk melihat barang-barang pelaku yang hendak dikirim ke Medan. Kemudian untuk mengetahui keberadaan pelaku, korban meminta sopir bus menghubunginya. Didapati, pelaku berada di Bireuen. Dikarenakan merasa tertipu, para korban membuat laporan ke polisi.

"Unit Reskrim Polsek Bandar yang dibantu Sat Reskrim Polres Bener Meriah langsung menuju Bireuen dan mengamankan tersangka yang saat itu berada di depan sebuah rumah makan kawasan Desa Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Bener Meriah guna diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Atas penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa uang bernilai Rp3 juta. Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal KUHPidana. Kemudian polisi juga masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada korban lainnya.

(han/okezone)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda