Beranda / Berita / Aceh / Polisi Serahkan Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat ke Kejari Banda Aceh

Polisi Serahkan Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat ke Kejari Banda Aceh

Sabtu, 01 Oktober 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Humas Polresta Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel polisi dari Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan mantan ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Keuramat, Kuta Alam, Banda Aceh, IR (46) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/9/2022).

Pasalnya, IR telah melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat yang bersumber dari APBG gampong Keuramat, Kuta Alam, Banda Aceh tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018, dengan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp.142.800.140,-.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, kasus yang menjerat tersangka IR telah memasuki tahap II.

Selanjutnya »     “Jadi tersangka IR ini melakukan korup...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda