Polisi Serahkan Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat ke Kejari Banda Aceh
Sabtu, 01 Oktober 2022 11:30 WIB
Font: Ukuran: - +
[Foto: Humas Polresta Banda Aceh]
“Jadi tersangka IR ini melakukan korupsi dana APBG dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat senilai Rp. 142.800.140, -. Dan ini telah memasuki tahap II sehingga harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” sebut Kompol Fadillah.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti sebanyak 88 dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 2,8 juta langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi, SH, MH di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, tambahnya.
“Polisi menjerat tersangka IR dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 8 UU TPK No 20 tahun 2001,” pungkasnya. []
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda