kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Serahkan Kasus Dosen Unsyiah ke Jaksa

Polisi Serahkan Kasus Dosen Unsyiah ke Jaksa

Rabu, 27 November 2019 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Saiful Mahdi dan Taufik Saidi. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polisi menyerahkan kasus Dosen Fakultas MIPA Unsyiah Saiful Mahdi yang dipolisikan Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufik Saidi ke kejaksaaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P21. 

"Untuk kasus yang melibatkan dosen Unsyiah pak Saful Mahdi sudah P21 (lengkap). Hari ini akan kita serahkan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (27/11/2019).

Trisno menjelaskan, polisi tidak menahan Saiful Mahdi karena pihaknya sudah meminta kedua pihak untuk melakukan mediasi lantaran kasus tersebut terjadi di internal kampus.

Namun kata dia, karena tidak ada titik temu, polisi memproses laporan Dekan Taufik. Dalam kasus ini, Saiful dijerat dengan Undang-undang ITE terkait pencemaran nama baik.

"Kita sudah mengimbau karena itu kita ada laporan dan kita sebagai polri melakukan proses penyelidikan untuk membuktikan mana sih yang kira-kira benar nanti di pengadilan. Tugas saya adalah melakukan penyelidikan," jelas Trisno.

Dosen Fakultas MIPA Dr Saiful Mahdi dipolisikan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi gara-gara komentarnya di grup WhatsApp dosen yang mengkritisi hasil Tes CPNS dosen Fakultas Teknik Unsyiah pada akhir 2018 lalu. (me/dtc)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda