kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Berhasil Amankan Pelaku Jarimah Liwath di Kota Langsa

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Jarimah Liwath di Kota Langsa

Rabu, 16 Februari 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satreskrim Polres Langsa menangkap pelaku yang diduga melakukan pelecehan berupa jarimah Liwath (Sodomi anak dibawah umur) di sebuah warung di Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Rabu (16/2/2022). [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Langsa - Satreskrim Polres Langsa menangkap pelaku yang diduga melakukan pelecehan berupa jarimah Liwath (Sodomi anak dibawah umur) di sebuah warung di Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Rabu (16/2/2022).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK SH melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K mengatakan, bahwa pelaku (25) sebagai seorang wiraswasta warga Desa Ie Meulee, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang.

"Pelaku ditangkap Berdasarkan laporan dengan nomor: LP/27/II/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH pada tanggal 10 Februari 2022 tentang dugaan jarimah liwath (Sodomi anak dibawah umur)," sebutnya seperti yang dikutip dari Waspada, Rabu (16/2/2022).

Kemudian, Iptu Krisna mengatakan, sekitar 14.00 WIB setelah menerima informasi keberadaan pelaku, anggota Satreskrim Polres Langsa langsung menuju lokasi pelaku berada. "Pelaku diamankan disebuah warung yang beralamat di Gampong Geudubang Aceh," ujarnya.

"Pelaku jarimah liwath sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Waspada)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda