kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Aceh Utara Amankan Dua Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen

Polisi Aceh Utara Amankan Dua Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen

Selasa, 24 April 2018 10:51 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM, Aceh Utara- Dua pria warga asal Gampong Matang Mane Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara berinisial MUS (24) dan MAU (21), Senin 23 April 2018, diamankan polisi lantaran tepergok mengangkut kayu olahan hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen.

Kedua pelaku dan 57 batang kayu olahan yang diangkut dengan satu unit mobil pickup L300 BL 8489 ZB akhirnya dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara .

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, SIK mengatakan, kedua orang yang diamankan pihaknya itu merupakan kernet dan supir mobil.

"Dalam perkara ini, pelaku melanggar pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan atau huruf (b) dari UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan." pungkas Iptu Rezki. (Tribratanews)
Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda