kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polemik Pemilihan Raya Calon Ketum DEMA FSH, Safri: Bubarkan KPR!

Polemik Pemilihan Raya Calon Ketum DEMA FSH, Safri: Bubarkan KPR!

Kamis, 19 Mei 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Muhammad Safri. [Foto: For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemilihan Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (DEMA FSH) UIN Ar-Raniry masih saja menimbulkan banyak polemik.

Hal ini terjadi tak lepas dari peranan KPR sebagai lembaga Independen yang menjadi penyelenggaran dari pemilihan raya itu.

Polemik ini menjadi ricuh karena adanya persyaratan tertentu, salah satunya Nilai IPK yang diturunkan, Schedule Mubes yang tak beratur, dan bahkan Mubes yang tak kunjung dilaksanakan sampai hari ini.

Hal ini juga dicurigai oleh banyak kalangan yang diduga KPR memiliki suatu keberpihakan kepada salah satu calon Ketua Umum.

Muhammad Safri, salah satu mahasiswa prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum mengatakan, sikap KPR dinilai tak profesional sebagai lembaga yang independen.

“Kita sangat menyayangkan kejadian hal seperti ini, salah satu indikasi yang menunjukkan seorang pemimpin memiliki kapabilitas yang tinggi yaitu, dinilai dari IPK yang tinggi,” ucap Safri berdasarkan keterangannya kepada Dialeksis.com, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, selain hebat dalam berorganisasi, seorang pemimpin juga harus cerdas dalam Akademik.

“Karena tidak mungkin juga orang yang dungu dapat memimpin atau menjalankan amanah sebagai Ketua Umum DEMA FSH, telebih DEMA FSH sudah punya track record yang sangat bagus,” tegasnya.

KPR selaku lembaga Independen, kata Safri, seharusnya dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan diawal.

“Diturunkan standar IPK dapat diindikasikan adanya Partiability Politics dan adanya romantisme antara KPR dengan salah satu Paslon,” sebutnya.

Sebelumnya standar IPK yang ditetapkan yaitu, 3,25 dan saat ini sudah diturunkan menjadi 3,10.

Timeline atau schedule juga molor, Safri mengungkapkan, Mubes yang seharusnya dilaksanakan pada 26 Maret 2022 sampai hari tak terlaksana.

“Ini harunsya konsisten. MEMALUKAN!,” tegasnya.

Dirinya juga menegaskan, jika masih ada Paslon yang tak siap mengikuti Mubes lebih baik mundur saja dan tak perlu memaksanakan kehendak agar mubes dapat segera terlaksana.

“Apabila memang benar adanya indikasi Partiality Politics yang terjadi antara KPR dengan salah satu Paslon Calon Ketua Umum DEMA FSH, maka saya mengutu keras hal tersebut. KPR itu lembaga independen dan tak boleh diintervensi oleh pihak manapun, jika benar adanya hal tersebut, saya mendesak agar KPR dibubarkan, dan diganti dengan KPR yang baru,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda