Polemik Lahan eks HGU PT CA, Argumen Bupati Abdya Tak Digubris Kementerian ATR/BPM
Font: Ukuran: - +
Kementerian ATR/BPN. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik distribusi lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Aceh Barat Daya (Abdya) terus menjadi sorotan.
Kabar terbarunya, Bupati ABdya, Akmal Ibrahim mengklaim bahwa otoritas pembagian lahan eks PT CA sepenuhnya sudah ada ditangannya. Namun pernyataan tersebut dipatahkan oleh Pakar Hukum serta Kementerian Agraria dan Tata ruang (ATR).
Pakar Hukum yang mematahkan argumen Bupati Akmal bernama J Kamal Farza. Dia merupakan juniornya Bupati Akmal di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.
Sementara itu, pihak Kementerian ATR/BPN, M Adli Abdullah yang sebagai Staf Khusus Menteri ATR/BPM tidak berencana mengamini rencana Bupati Akmal.
Pihak Kementerian ATR/BPN dan juga Pakar Hukum, J Kamal Farza menyarankan agar Bupati Abdya tidak gegabah dan mengambil kebijakan dalam membagikan lahan eks HGU PT CA, dikarenakan masih ada hal yang belum clear dan clean, ini dimaksud agar tak menjadi maslah dikemudian hari.
Adli akui memaklumi jika Bupati Abdya berkesimpulan bahwa pihaknya sudah punya otoritas membagikanlahan PT CA tersebut. yang dimana patokannya ada pada putusan MA disitus atau aplikasi peradilan.
Namun itu belum cukup sama sekali. Disebabkan hingga kini salinan putusannya belum diterima dari MA oleh para pihak, terkhususnya Kementerian ATR/BPN.
Kabarnya, gugatan PT CA masih berproses di MA. Oleh karena itu, Adli menyarankan agar Bupati Abdya agar tidak gegabah sama sekali dalam menugaskan anak buahnya mendistribusikan lahan tersebut.
Sementara itu, J Kamal Farza juga ikut mendudukan silang sengkarut pembagian eks Lahan HGU, setelah proses peradilannya dimenangkan oleh Pemerintah. Namun, dia tak mengkhususkan pada HGU PT CA di Abdya, namun lebih kepada kasus HGU yang ada di wilayah NKRI.
Dirinya menjelaskan, jika lahan tersebut dimenangkan oleh pemerintah, maka lahan HGU tersebut kembali ke negara, dalam hal ini, lembaga yang berwenang yaitu Kementerian ATR.
“Jadi tidak boleh ada orang satupun yang membagikan lahan tersebut sebelum mendapatkan pelimpahan wewenang dari Kementerian ATR,” sebutnya.
Jika ada pihak-pihak yang memaksakan pembagian lahan sebelum pelimpahan wewenang dari Kementerian ATR/BPN, maka yang membagikan akan berpotensi pidana, tambahnya.
Termasuk jika yang membagikan itu adalah kepala daerah, yakni bupati/wali kota atau gubernur. Menurutnya yang membagikan itu sama saja dengan melakukan perampokan tanah negara.
Sebelumnya, Bupati Akmal dalam rapat paripurna pembukaan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Gedung DPRK, kompleks perkantoran Bukit Hijau Blang Pidie, Kamis 19 Mei 2022 lalu, sesumbar akan membagikan lahan HGU PT CA itu dalam waktu dekat.
Menurut Akmal, proses pembagian lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi (CA) sudah selesai persoalan hukumnya. Dan tahapan selanjutnya adalah akan dibagikan kepada masyarakat. (Times)