kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polemik Konser Musik di Aceh, Tarmizi Dukung MPU, Minta Disbudpar Gali Potensi Budaya Islam

Polemik Konser Musik di Aceh, Tarmizi Dukung MPU, Minta Disbudpar Gali Potensi Budaya Islam

Jum`at, 16 September 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Budayawan Aceh, Tarmizi A Hamid. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akhir-akhir ini, pergelaran konser musik menjadi polemik di tanah serambi mekkah. Soalnya datang himbauan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang meminta agar sebaiknya konser musik ditiadakan saja. 

Dasar hukum MPU Aceh mengimbau demikian sebenarnya sudah terbit di dalam Fatwa MPU Aceh No.12/2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya. Mengacu pada fatwa tersebut, akhirnya dinilai baiknya konser musik ditiadakan di Aceh.

Beda cerita dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh. Disbudpar Aceh menilai pembatasan pergelaran konser musik sulit diwujudkan di dalam event-event bertajuk kebudayaan.

Karena, tidak mungkin event kebudayaan hanya ditampilkan dalam bentuk pertunjukan saja, karena kebudayaan juga bermain dengan kesenian dan alat musik yang semuanya merupakan syiar-syiar agama.

Menanggapi polemik tersebut, Budayawan Aceh Tarmizi A Hamid mengatakan, hal pertama yang harus dipandang untuk menyikapi polemik ini ialah melihat status daerah Aceh.

Provinsi Aceh, kata dia, memiliki status syariat Islam sehingga segala hal yang bertentangan dengan syariat Islam patut ditiadakan.

Namun, lanjut dia, publik juga perlu tahu bahwa seluruh adat istiadat yang ada di Aceh sekarang sama sekali tidak berlawanan dengan syariat Islam.

Jika pun ada budaya yang bertentangan, Tarmizi menegaskan bahwa budaya tersebut bukanlah budaya yang berasal dari Aceh.

Merespons polemik tadi, Tarmizi menegaskan, jika Disbudpar Aceh menginginkan penambahan pendapatan daerah melalui event-event konser musik, maka baiknya Disbudpar Aceh menggali potensi budaya Islam atau destinasi wisata yang bisa diandalkan.

“Karena lebih banyak produk-produk budaya yang sama sekali tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ada banyak tuh di Aceh sebelum kita bicara masalah konser musik,” ujar Tarmizi kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (16/9/2022).

Di samping itu, Budayawan Aceh ini menyatakan, dipandang dari sisi syariat Islam, himbauan peniadaan konser musik yang datang dari MPU Aceh juga patut didukung.

“Karena ke siapa lagi yang kita percaya selain para ulama yang berbicara di Aceh sekarang,” ungkapnya.

Menurut Tarmizi, himbauan MPU Aceh terkait konser musik bukan sebatas himbauan semata saja. Ia mengaku percaya bahwa MPU Aceh punya gagasan dan landasan yang dijadikan sebagai pijakan peraturan.

“Potensi-potensi yang memang sensitif untuk dilanggar di dalam syariat Islam, mereka (MPU Aceh) sudah mengetahuinya, MPU Aceh sudah mengkaji dalam bentuk bagaimana konsekuensi itu,” pungkasnya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda