Polda Aceh Teken Nota Kesepahaman dengan PT PLN Persero
Font: Ukuran: - +
[Foto: Humas Polda Aceh]
Sementara itu, Wakapolda Aceh Brigjen Syamsul Bahri dalam kesempatan pertama menyampaikan permohonan maaf Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar yang tidak dapat hadir dan menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU ini, karena pada hari yang sama Kapolda Aceh harus menghadap Kapolri di Jakrta untuk menerima penghargaan.
Selanjutnya, Brigjen Syamsul Bahri mengatakan, penandatanganan MoU antara PT PLN Persero dengan Polda Aceh tentang penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset serta penegakkan hukum merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
PT PLN Persero di Aceh dianggap sebagai objek vital nasional yang keberadaanya memiliki nilai strategis dan berpengaruh bagi hajat hidup orang banyak dan memiliki kontribusi dan pengaruh bagi pendapatan negara.
"Hal ini juga sebagai bukti kesungguhan perusahaan dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas secara terintegritas, apalagi ke depan makin fluktuatif sehingga usaha apapun akan sulit berjalan tanpa adanya pasokan tenaga listrik, maka Polri harus memberikan perbantuan pengamanan yang dituangkan dalam bentuk MoU dan perjanjian kerja teknis," ujar Syamsul Bahri.
Syamsul meminta, MoU ini nantinya mempedomani prosedur pemberian jasa dan sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional agar tergambar jelas apa saja yang menjadi kewajiban PLN dan Polri sesuai tanggung jawab masing-masing.
Selanjutnya » Mou ini juga diharapkan dapat membuat si...