Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Gagalkan Peredaran 150 Kg Sabu-sabu, Ini Lokasinya

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 150 Kg Sabu-sabu, Ini Lokasinya

Selasa, 25 Januari 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

 Polda Aceh kembali menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar di bumi Serambi Mekkah. Dalam kasus terbaru ini, Polda Aceh berhasil mengamankan 7 karung goni berisi 150 Kg sabu-sabu, 145.000 butir pil ekstasi, dan 20 ribu pil H5 (Happy Five). [Foto: Dialeksis/MZK]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh kembali menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar di bumi Serambi Mekkah. Dalam kasus terbaru ini, Polda Aceh berhasil mengamankan 7 karung goni berisi 150 Kg sabu-sabu, 145.000 butir pil ekstasi, dan 20 ribu pil H5 (Happy Five).

Narkoba dalam jumlah besar itu diamankan dari tiga lokasi terpisah, yaitu di pesisir pantai Jambo Aye Aceh Utara, Desa Rantau Panjang Bayeun Aceh Timur, dan di Desa Kuala Ceurape Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam keterangan pers di Mapolda Aceh, Selasa (25/1/2022) pagi mengatakan, narkoba yang berhasil digagalkan itu merupakan yang terbesar selama dia menjabat Kapolda Aceh.

Irjen Pol Ahmad Haydar menyebut, narkotika dalam berbagai jenis itu dikendalikan oleh jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia, dan rencananya akan didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk Medan, Palembang dan Pulau Jawa khususnya Ibukota Jakarta.

"Pengungkapan ini berkat kerjasama Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur, dan Polres Lhokseumawe. Narkoba yang berhasil kita amankan 7 karung goni berisi 150 Kg jenis sabu-sabu,

145.000 butir pil ekstasi, dan 20 ribu pil H5 (Happy Five)," ungkap Kapolda.

"6 orang tersangka, masing-masing berinisial UH, MK, MJ, DK, RK, IS. Kapal milik orang Medan. Dua orang tersangka warga Medan," sebutnya lagi.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar merincikan, narkoba yang berhasil digagalkan itu diselundupkan melalui tiga TKP yang berbeda, dengan waktu yang hampir bersamaan.

"TKP pertama pesisir pantai Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Waktu kejadiannya Kamis, 20 Januari 2022 pukul 00.10 WIB. TKP kedua Desa Rantau Panjang Bayeun Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. Waktu kejadian Kamis, 20 Januari 2022 pukul 00.30. Dan TKP ketiga Desa Kuala Ceurape Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireun. Waktu kejadian Kamis, 20 Januari 2022 pukul 16.30 WIB," ungkapnya.

Dengan berhasilnya digagalkan penyelundupan narkotika ini, kata Irjen Pol Ahmad Haydar, pihaknya telah berhasil menyelamatkan 915 ribu jiwa.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat hukuman mati," pungkas Kapolda Aceh. [MZK]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda