Polda Aceh Musnahkan Ganja Sebanyak 411 Kg dan Sabu 36 Kilo
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Dialeksis/Alfatur Rizky]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 411 Kilogram dan Sabu seberat 36 Kilogram di Halaman Mapolda Aceh, Banda Aceh pada Jumat (23/12/2022).
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pada Bulan Oktober 2022, Polda Aceh beserta Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkapkan tindak pidana jenis Sabu sebanyak 179 Kg.
Dia mengatakan, pada tahun 2022 Polda Aceh telah melakukan pemusnahan Narkoba sebanyak dua kali yakni pada bulan Maret dan Desember 2022.
“Pada bulan Maret 2022, kita memusnahkan Sabu sebanyak 357,9 Kg, Ekstasi 206.638 butir, Happy Five sebanyak 19.859 butir dan mengamankan 8 orang tersangka,” sebutnya.
“Tepatnya pada hari ini, Polda Aceh melakukan pemusnahan narkoba yakni Sabu 36 Kg dan Ganja 411 Kg dan mengamankan sebanyak 10 tersangka,” sambungnya.
Selanjutnya » Dia mengatakan, barang bukti ganja dan s...- Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Korupsi Beasiswa ke Penyidik Polda Aceh
- Lantik Bintara Polri, Wakapolda Aceh: Tingkatkan Kepercayaan Publik
- Kembangkan Alat Produksi Sabut Kelapa, Tim Dosen PNL Harap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
- Isi Jam Pimpinan, Dirreskrimsus Polda Aceh Paparkan Manfaat E-MP