Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Musnahkan Ganja Sebanyak 411 Kg dan Sabu 36 Kilo

Polda Aceh Musnahkan Ganja Sebanyak 411 Kg dan Sabu 36 Kilo

Jum`at, 23 Desember 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Dialeksis/Alfatur Rizky]

Dia mengatakan, barang bukti ganja dan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh. 

Selanjutnya, Kapolda juga mengungkapkan, pengungkapan kasus ini terdapat di 5 (Lima) lokasi yakni, Perairan Paya Dua, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada Selasa 15 November 2022, Dusun Bahagia Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang pada Senin 11 April 2022, Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara pada Rabu 10 Agustus 2022.

“Desa Lelis, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur pada Kamis 20 Oktober 2022, dan terakhir di Alur Sungai, Desa Glee Putoh, Kecamatan Panga, Aceh Jaya pada 29 Agustus 2022,” ungkapnya lagi. 

Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. [ftr/bna]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda