kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Orang Utan, Ringkus Empat Pelaku

Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Orang Utan, Ringkus Empat Pelaku

Minggu, 14 Februari 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh -  Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap empat pelaku perdagangan orang utan sumatra (pongo abelli).

Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy mengatakan, penangkapan keempat pelaku berlangsung di Kabupaten Aceh Tamiang saat transaksi jual beli satwa dilindungi tersebut pada Rabu (10/2/2021) lalu.

"Dari empat pelaku yang diamankan tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni M (44), warga Lhoksukon, Aceh Utara, dan A (52), warga Sumatera Utara. Sedangkan dua lainnya sedang pemeriksaan guna untuk mengetahui peran mereka," terang Kabidhumas, Sabtu (13/2/2021).

Selain itu, Kabidhumas juga menyebutkan bahwa, pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka ini diawali dengan penyamaran personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Personel menyaru sebagai pembeli satwa dilindungi tersebut.

"Dari penyamaran tersebut, polisi mengamankan empat orang. Namun, diduga pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumatera Utara, melarikan diri. Pemilik satwa sudah dijadikan DPO polisi," terang Kabidhumas.

Dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut, polisi mengamankan satu orang utan sumatera. Satwa langka tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Aceh.

"Hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara. Sedangkan pelaku, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," ungkap Kabidhumas [tribratanews].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda