Pokja Biro Barjas Aceh Evaluasi Ulang Paket Pemeliharaan Jalan Batas Pidie-Meulaboh
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
DIALEKSIS.COM, Banda Aceh - Biro pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Aceh melalui kelompok Kerja (Pokja) melakukan evaluasi ulang paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Batas Pidie - Meulaboh dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 8,4 Milliar, berdasarkan dengan informasi yang ditampilan pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Aceh.
Kordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar, mengatakan, paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Batas Pidie - Meulaboh yang dimenangkan oleh PT. Beuleguna Amanah Nusa nilai Penawaran Rp7 miliar lebih. Yang menduduki rangking lima dari tujuh penawaran.
"Setelah mendapat protes dari LPLA, dimana perusahaan tersebut tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai, dan akhirnya Pokja melakukan Evaluasi ulang," katanya kepada Dialeksis.com, Minggu (27/2/2022).
LPLA kata Nasruddin mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengusut kasus tersebut, supaya dikemudian hari Pokja tidak main-main dalam menetapkan pemenang tender.
"Kami yakin Pokja terlibat persekongkolan Vertikal dengan Penyedia. Kepada Pokja yang sudah melakukan praktek tidak terpuji ini, diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya mencabut Sertifikat Keahlian dan dinonaktifkan selama dua tahun," tuturnya.
Dari hasil penelusuran, Lanjut Nasruddin, melalui website lpjk.pu.go.id PT. Beuleguna Amanah Nusa SBU SI 003, yaitu pekerjaan jalan sudah tidak terdaftar atau bisa jadi sudah habis masa berlaku.
LPLA pun mendesak APIP untuk mengusut kasus ini supaya di kemudian hari Pokja tidak main-main dalam menetapkan pemenang tender. "Kami meminta APIP untuk mengusut kasus ini, dan hasilnya dipublis dimedia massa supaya masyarakat percaya atas kinerja APIP," tuntutnya.
Kepada Pokja, pihaknya berharap untuk bekerja sesuai dengan hati nurani dan jangn suka menzalimi orang lain, hal tersebut sering dilihat yang menang tender nomor 25 penawaran terendah sangat tidak masuk akal, dan tidak logis sama sekali.
"Kepada Aparat Penegak hukum, kami minta pro aktif memantau proses tender, APH diharap bisa membaca niat jahat (Mensrea) Pokja. Jika APH cepat mengantisipasi maka kejahatan dapat diminimalisir," harapnya. (MHV)