kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PNA Akan Praperadilankan KPK

PNA Akan Praperadilankan KPK

Sabtu, 04 Agustus 2018 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: KBRN/RRI

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Wakil Ketua DPW Partai Nasional Aceh (PNA), Yuni Eko Hariatna akan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), soal penangkapan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 Juli lalu.

Pria yang akrab disapa Embong itu kepada media mengatakan, dirinya sudah menunjuk pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh yaitu Safaruddin, Muzakir, M Zubir, Indra Kusmeran dan Mila Kesuma.

Menurutnya, sebagai kader PNA, dirinya berkewajiban membela Ketua Umum partai, "Saya mewakili diri sendiri dan kawan-kawan yang keberatan dengan penangkapan yang di lakukan oleh KPK terhadap pak Irwandi, selain sebagai Gubernur beliau juga ketua umum PNA dan kami sebagai kader PNA akan membela ketua umum kami dengan melakukan praperadilan terhadap KPK," katanya kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (3/8/2018).

Dihubungi terpisah, Sekjend DPP PNA , Miswar Fuady, mengklarifikasi pernyataan embong tersebut. Ia mengatakan bahwa sekiranya pernyataan embong murni inisiatif pribadinya dan bukan kesepakatan DPW PNA Banda Aceh.

"Karena DPP PNA sudah sepakat dengan Penasehat Hukum BW (Bang Wandi, Sapaan Akrab Irwandi Yusuf-red) , segala upaya hukum yang dilakukan dan statemen terkait dengan itu, semuanya disampaikan oleh pengacara BW" jelas Miswar pada Dialeksis, Sabtu (4/8/2018). (DbS/Jk)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda