PN Banda Aceh Tolak Gugatan CV. Citra Sarana Teknik
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi palu sidang. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum CV. Citra Sarana Teknik dengan Tergugat Gubernur Aceh Cq. Kepala ULP Sekretariat Aceh Cq. Pokja Pemilihan PBJ 2021-XXI Tahun 2021 pada pekerjaan Pengadaan Pendingin Ruangan Rawat Inap pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Tahun Anggaran 2021 ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sebagaimana Putusan yang di sampaikan secara elektronik pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022, yaitu Menolak Eksepsi Tergugat Seluruhnya, menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya dan Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320.000.
Gugatan yang dikuasakan kepada Kantor Hukum Law Firm Mukhlis Mukhtar And Partners meminta kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menyatakan Batal Demi Hukum, Tidak Sah atau Tidak Berkekuatan Hukum Berita Acara Hasil Pemilihan Pengadaan Pendingin Ruang Rawat Inap Nomor BAHP.68.PB/IX/PPBJ-XXI/2021.
Kuasa Hukum Tergugat Mohd. Jully Fuady mengapresiasi positif terhadap Majelis Hakim Pemeriksa atas Putusan tersebut. “Bahwa segala proses pembuktian dan keterangan Ahli dipersidangan berjalan dengan maksimal dan mendapatkan Putusan sesuai harapan,” ujar Jully Fuady di Banda Aceh Berdasarkan keterangannya kepada Dialeksis.com, Jumat (18/3/2022).
Dalam Persidangan yang dilaksanakan secara eleltronik dan manual, Tim Kuasa Hukum Tergugat terdiri dari Mohd. Jully Fuady, Iqbal Farabi dan Syahminan Zakaria juga menghadirkan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa yaitu Jimmi Zakaria. []