Beranda / Berita / Aceh / Perpanjang Masa Penahanan Tgk Janggot, Kuasa Hukum Sebut Polres Aceh Barat Telah Melanggar Hukum

Perpanjang Masa Penahanan Tgk Janggot, Kuasa Hukum Sebut Polres Aceh Barat Telah Melanggar Hukum

Selasa, 02 Maret 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: For Dialeksis

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Resor (Polres) Aceh barat mengeluarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan terhadap Zahidin alias Tgk Janggot selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 1 Maret hingga 9 April dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Barat.

Surat dengan Nomor: SPP. Han/17.b/II/2021/RESKRIM diperintahkan oleh Iptu Supianto, Bripka Fuadi, dan Bripka Kusmayadi selaku penyidik dalam kasus Tgk Janggot. Surat itu juga diterima dan ditandatangani oleh oleh Zahidin pada Hari Jumat (25/2/2021) lalu.

Adapun agenda perpanjangan masa penahanan itu disebabkan karena waktu penahanan terhadap Tgk Janggot akan segera berakhir, namun pemeriksaan belum selesai dan pihak kepolisian perlu memandang perlu memperpanjang masa penahanan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tgk Janggot, Zulkifli mengatakan, menolak keras perpanjangan Penahanan Kliennya selama 40 (empat puluh) hari ke depan oleh Polres Aceh Barat.

Kendati demikian, Zulkifli menyebutkan, salah satu penyidik memaksa Tgk Janggot untuk tetap ditandatangani surat Perintah perpanjangan penahanan, sampai ada yang mengeluarkan kata-kata yang dia duga mengancam kliennya.

Zulkifli menegaskan, hingga saat ini, Berita Acara Penolakan itu tak pernah diberikan Polres Aceh Barat kepada dirinya selaku Kuasa Hukum Zahidin.

“Atas kejadian tersebut sangat jelas dan terang Polres Aceh Barat tidak paham hukum dan menegakkan hukum dengan cara melawan hukum serta memihak kepada Terlapor,” kata Zulkifli dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Selasa (2/3/2021).

Adapun alasan penolakan terhadap Perpanjangan Penahanan Kliennya, Zulkifli mengatakan, Pertama Kliennya itu adalah Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan terlapor Bupati Aceh Barat, Kedua tidak ada satu pasal pun yang disangkakan kepada Kliennya itu dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih.

Ketiga Berdasarkan UU No. 31/2014, tentang Perubahan atas UU No. 13/2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban Jo Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor: M.HH “ 11.HM.03.02.th.2011, Nomor: PER“045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 tahun 2011, Nomor: KEPB“02/01“55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelaku yang bekerja sama Jo Pedoman Kerja antara LPSK dengan Jaksa Agung, Keempat Pasal 335 ayat (1) telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat alias telah di cabut.


Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda