Beranda / Berita / Aceh / Permohonan PKS Untuk Aceh Singkil Ditolak MK

Permohonan PKS Untuk Aceh Singkil Ditolak MK

Sabtu, 10 Agustus 2019 20:18 WIB

Font: Ukuran: - +

Kuasa Hukum Pemohon Busyran hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Aceh, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. [Foto Humas/Teguh]


DIALEKSIS.COM | Jakarta -   Permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Provinsi Aceh ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 07-08-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 pada Kamis (8/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," jelas  Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Permohonan ini terkait perolehan kursi DPRD Kabupaten Aceh Singkil Dapil 1.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam pertimbangan Mahkamah, menyebut setelah mencermati dengan saksama bukti-bukti berupa surat, saksi yang diajukan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dalil Pemohon terkait adanya pemilih di luar DPT tidak terbukti.

"Permohonan Pemohon tentang adanya penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar Provinsi Aceh dan penggelembungan suara dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) telah nyata terbantahkan dengan bukti-bukti dan jawaban Termohon serta Keterangan Bawaslu," jelas Manahan.

Adapun, kata Manahan, pemilih dari luar Provinsi Aceh sebagaimana didalilkan Pemohon, memiliki KTP Aceh dan memilih di TPS sesuai dengan lokasi alamat pemilih yang tercantum pada KTP masing-masing.

"Begitu pula halnya terhadap dugaan penggelembungan DPK, telah nyata terungkap dalam fakta persidangan bahwa antara jumlah pemilih DPK telah sesuai dengan jumlah pengguna hak pilihnya, berdasarkan Form C7-DPK. Dengan demikian dalil permohonan Pemohon, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," tegasnya. (pd)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda