Beranda / Berita / Aceh / Permohonan Partai SIRA di Aceh Tak Dapat Diterima

Permohonan Partai SIRA di Aceh Tak Dapat Diterima

Sabtu, 10 Agustus 2019 20:10 WIB

Font: Ukuran: - +

 Mukhlis Mukhtar (tengah) selaku kuasa hukum pemohon hadir dalam sidang pengucapan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. [Foto Humas/Ganie.]


DIALEKSIS.COM | Jakarta  - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Partai SIRA atas nama perseorangan, Said Mustajab yang teregistrasi dengan nomor perkara 89-16-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam PHPU Legislatif 2019 Provinsi Aceh.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Jumat (9/8/2019).

Pemohon adalah Calon Legislatif DPRK Nagan Raya untuk Pemilu 2019 dari Partai SIRA Dapil Nagan Raya 1 Nomor Urut 2. Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan oleh KIP Nagan Raya tanggal 9 April 2019 Partai SIRA Nagan Raya mendapatkan 3 kursi untuk DPRK Nagan Raya, dengan rincian Dapil 1 (satu) mendapatkan 1 kursi, Dapil 2 mendapatkan 1 kursi dan Dapil 3 mendapatkan 1 kursi.

Terhadap rekapitulasi tersebut, Pemohon sangat keberatan karena ternyata untuk Dapil Nagan Raya 1 suara terbanyak diraih oleh No. Urut 3 Puji Hartini. Padahal berdasarkan rekap model C1 DPRK Dapil Nagan Raya 1,  Pemohon yang lebih banyak suara daripada calon-calon yang lain. Setelah Pemohon cermati, selidiki dan bandingkan ternyata suara Pemohon banyak yang dikurangi oleh beberapa PPK yang kemudian ditambahkan kepada caleg-caleg lain, yaitu Cut Alila, Sulaiman, Meilis Vasniati dan Suara Partai SIRA.

Mengenai persoalan Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa pada selisih suara tersebut, Pemohon tidak menyajikan dalil yang menjelaskan di TPS mana selisih suara tersebut terjadi, bagaimana selisih suara tersebut terjadi, kapan terjadinya dan hubungannya dengan perolehan suara sehingga merugikan suara Pemohon.

"Pemohon juga tidak menjelaskan kronologi terjadinya pengurangan dan penambahan suara tersebut serta tidak menjelaskan secara rinci di TPS mana kejadian tersebut terjadi," tandas Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum.(pd)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda