Beranda / Berita / Aceh / Perkosa Anak Dibawah Umur di Hotel, Polisi Amankan Pelaku di Banda Aceh

Perkosa Anak Dibawah Umur di Hotel, Polisi Amankan Pelaku di Banda Aceh

Minggu, 07 Agustus 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilusrasi pemerkosaan. [Foto: unsplash.com/Asnida Riani]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pemerkosa anak dibawah umur. Adapun tersangka Udin (20) pemuda asal Kota Banda Aceh telah melakukan pemerkosaan terhadap Kembang (14) (Nama Samaran_Red) disalah satu hotel ternama di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang dilakukan sebanyak dua kali.

Kemudian, M Ryan menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka menjemput korban dengan sepeda motornya sekitar pukul 14.00 WIB, rabu (4/5/2022) di rumahnya.

“Setelah dijemput, tersangka membawa korban keliling kota Banda Aceh dan juga makan siang di salah satu tempat. Setelah makan siang, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh, tujuannya Check in,” kata Kompol M Ryan.

Kembang sempat bertanya kepada tersangka, ‘Ngapain Kesini?’, Lanjut Kasat, Tersangka menjawab ‘Sudah Ikut Saja’.

“Tersangka setelah itu menuju receptionist hotel dan Kembang pun diperintah menunggu di Baseman. Setelah check in, tersangka mengajak korban untuk masuk kekamar,” kata M Ryan.

Setelah di dalam kamar, tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan mengancam korban menggunakan sebilah pisau, dan juga akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial.

“Karena takut korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban,” sebut Kompol M Ryan. 

Kejadian itu akhirnya diketahui oleh orang tua korban, kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh pada Sabtu (4/6/2022) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Udin berhasil ditangkap di kediamannya oleh Personel unit PPA di rumahnya di Banda Aceh. Kasus yang dilaporkan ini menjadi atensi kami dan tersangka berhasil diamankan pada Jumat malam (5/8/2022),” kata Kompol M Ryan.

Karena kejadian itu, tersangka dijerat pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda