Beranda / Berita / Aceh / Perkara Serikat Pekerja Gugat Disnakermobduk Aceh ke KIA Masih Dipending, Kuasa Hukum Minta Kepastian

Perkara Serikat Pekerja Gugat Disnakermobduk Aceh ke KIA Masih Dipending, Kuasa Hukum Minta Kepastian

Senin, 14 November 2022 23:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kuasa hukum SP GNH, Muhammad Arnif. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP GNH) pada tanggal 2 November 2022 sudah melaksanakan sidang perdana soal sengketa informasi publik terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh di Komisi Informasi Aceh (KIA).  

Namun sampai hari ini KIA belum melakukan pemanggilan kembali kepada para pihak untuk dilaksanakan sidang lanjutan terkait aduan tersebut.

Kuasa hukum pemohon (SP GNH), Muhammad Arnif mengatakan, KIA tidak mempunyai aturan tentang batasan atau jeda waktu pemanggilan dan pemeriksaan sebuah perkara seperti yang ada di pengadilan. Karenanya dia menduga ada kesan mengulur-ngulur waktu sehingga tidak jelas kapan perkara tersebut akan dituntaskan.

“Terkesan mengulur-ulur waktu tanpa ada sebuah kepastian kapan sebuah perkara tuntas mereka periksa dan putuskan,” ujar Muhammad Arnif kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (14/11/2022).

Padahal, kata dia, pihaknya sudah mengajukan pendaftaran perkara ke KIA sejak bulan April 2022. Tetapi sudah 6 bulan berjalan masih belum ada keputusan apa-apa.

“Lamanya proses tersebut sangat merugikan pihak pemohon. Karena sengketa informasi berupa permohonan dokumen tersebut sangat dibutuhkan oleh pemohon,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KIA sudah menggelar sidang perdana soal sengketa informasi yang dimohon oleh SP GNH.

Pada saat itu, KIA sudah menyetujui bahwa permohonan yang disampaikan oleh SP GNH memenuhi syarat, dan kedua pihak (SP GNH dan Disnakermobduk Aceh) akan dipanggil kembali untuk mengikuti sidang lanjutan.

Sebagai informasi, SP GNH melayangkan perkara informasi ke KIA disebabkan karena Disnakermobduk Aceh tak kunjung memberikannya ke SP GNH. Disnakermobduk Aceh menolak memberikan informasi yang diminta itu dengan dalih dokumen rahasia.

Menurut SP GNH, informasi yang diminta tersebut bersifat terbuka berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dokumen yang diminta itu berisi tentang hasil pengawasan yang dilakukan pegawai pengawas ketenagakerjaan Aceh terhadap perusahaan dalam bentuk Nota Pemeriksaan Pengawasan.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda