Beranda / Berita / Aceh / Serikat Pekerja Gugat Disnakermobduk Aceh ke KIA, Sidang Dipending Sampai Ada Pemberitahuan

Serikat Pekerja Gugat Disnakermobduk Aceh ke KIA, Sidang Dipending Sampai Ada Pemberitahuan

Kamis, 03 November 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Serikat Pekerja menggugat Disnakermobduk Aceh ke KIA, Rabu (2/11/2022). [Foto: ist
]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rabu (2/11/2022) kemarin, Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP GNH) mengajukan gugatan sengketa informasi publik terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh ke Komisi Informasi Aceh (KIA). 

Panitera KIA, Zulfadli mengatakan, majelis hakim menyampaikan untuk menentukan apakah sengketa informasi publik dilanjutkan ketahapan ajudikasi atau tidak, maka sidang untuk sementara diskor dan para pihak akan dipanggil kembali untuk menghadiri sidang berikutnya.

Zulfadli juga tidak bisa menyampaikan kapan akan digelar sidang lanjutan atas permohonan tersebut.

“Nanti akan dipanggil untuk mengikuti sidang lanjutan. Nggak tahu kapan sidang lanjutan, tapi yang pasti nanti akan dipanggil lagi,” ujar Zulfadli kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (3/11/2022).

Diketahui, sidang perdana yang digelar kemarin dihadiri oleh Pemohon, yakni Ketua SP GNH, yang didampingi oleh kuasa hukum Muhammad Arnif SH, Drs Tgk Syaiful Mar dan Muzakkir dari DPW Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh. Sementara termohon dihadiri dan dikuasakan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan.

Di awal persidangan, majelis sidang menanyakan dan memeriksa identitas serta legalitas Pemohon dan Termohon, masa tenggang waktu permohonan dan membacakan kronologis permohonan tentang Nota Pemeriksaan hasil pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahan Grand Nanggroe Hotel dan alasan serta dasar hukum permohonan.

“Majelis hakim menyatakan syarat permohonan sudah terpenuhi dan sidang dilanjutkan,” tulis Muhammad Arnif dalam keterangan tertulis kepada reporter Dialeksis.com.

Kemudian, lanjut dia, majelis hakim juga menanyakan kepada Termohon tentang permohonan informasi dari Pemohon. Kemudian Termohon menjawab surat keberatan dari Pemohon sudah ditanggapi dengan surat yang intinya menolak memberikan informasi kepada pemohon dengan alasan sebagai dokumen rahasia.

Namun Pemohon menyatakan informasi yang dimohonkan tersebut bersifat terbuka berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik kemudian informasi tersebut terkait dengan tindak lanjut pengaduan yang disampaikan oleh serikat pekerja kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan Aceh dan Pemohon sebagai yang membuat pengaduan berhak tahu tentang hasil pengawasan yang dilakukan pegawai pengawas ketenagakerjaan Aceh terhadap perusahaan dalam bentuk Nota Pemeriksaan pengawasan.

“Karena pihak perusahaan sudah mendapatkan nota tersebut, sementara serikat pekerja sebagai pelapor tidak diberikan hingga saat ini meskipun sudah dimohonkan secara resmi,” ungkapnya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda