kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Peristiwa Deklarasi Tiga Periode, Bukti Kades Belum Merdeka Secara Politik

Peristiwa Deklarasi Tiga Periode, Bukti Kades Belum Merdeka Secara Politik

Sabtu, 02 April 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Firman Noor PhD. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dukungan tiga periode yang digaungkan oleh Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang disokong oleh ketua asosiasi Surta Wijaya dinilai masih dalam taraf belum mengganggu stabilitas politik dalam negeri.

Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Firman Noor PhD menyatakan, dukungan tiga periode dari kelompok Surta Wijaya hanyalah riak-riak kecil yang membuat respons publik juga tidak terlalu antusias. 

Prof Firman pada satu sisi juga mengaku terkejut pasca deklarasi ini mengudara di Indonesia, karena ternyata perjuangan inkonstitusional masih berlanjut dan belum mereda.

“Saya kira motifnya cari muka. Artinya isu tiga periode ini belum selesai, masih akan lanjut perjuangan mereka. Tapi dengan respons pada umumnya kan tidak sejalan dengan pandangan mereka itu,” ujar Prof Firman kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Sabtu (2/4/2022).

Menurut Prof Firman, deklarasi tiga periode merupakan bentuk dari agenda propaganda politik. Hanya saja, Prof Firman mempertanyakan, siapa oknum yang melatarbelakangi propaganda tersebut.

Bercermin pada kejadian deklarasi tersebut, Prof Firman menegaskan kalau kepala desa secara nyata masih belum merdeka secara politik. Mereka (kepala desa) sangat bergantung pada penguasa di wilayahnya. 

Prof Firman menduga kalau munculnya deklarasi dari sekelompok kepala desa itu akibat sokongan keuntungan dari oknum tertentu, baik itu keuntungan politik, keuntungan material, dan juga keuntungan ekonomi. Makanya dengan adanya keuntungan yang dialirkan ke kepala desa, deklarasi itu muncul.

“Hanya saja, di dalam upaya untuk menggolkan sebuah cita-cita, perlu diingat bahwa cita-cita itu harus berdasarkan amanat dari rakyat dan juga harus konstitusional serta berwibawa, elegan, dan punya malu lah,” pungkasnya.

Dikabarkan sebelumnya, sejumlah pengurus teras APDESI mengaku terkejut mendengar deklarasi kelompok Surta Wijaya.

Mereka menampik klaim yang menyatakan seluruh kepala desa menginginkan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.(Akhyar)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda