Beranda / Berita / Aceh / Peredaran Sabu di LP Bireuen, Satu Pegawai dan Tiga Narapidana Ditangkap Polisi

Peredaran Sabu di LP Bireuen, Satu Pegawai dan Tiga Narapidana Ditangkap Polisi

Jum`at, 15 Juli 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Lapas Kelas IIB Bireuen. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Orang dipenjara ialah orang hak dan kebebasannya direbut. Perlakuan ini justru berbeda yang dialami oleh tiga orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Bireuen. Meski berstatus Narapidana yang sedang menjalani hukuman, ketiga orang Napi ini justru ditangkap polisi karena terlibat narkoba jenis sabu.

Pada hari Rabu (13/7/2022) sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen menangkap tiga orang berstatus Narapidana di dalam LP Bireuen yang terletak di Desa Bandar Bireuen Kecamatan Kota Juang karena terlibat Narkotika Jenis Sabu.

Ketiga orang yang ditangkap ini masing-masing berinisial AD (24) warga Cot Gadong, Jeumpa, RF (28) warga Komplek BTN Geulanggang Gampong, Kota Juang dan TR (28) warga Komplek BTN Geulanggang Gampong, Kota Juang.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Bireuen Iptu Iskandar SE.MSM menjelaskan penangkapan ketiga Napidana ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abd H (53) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Bireuen.

"Dari Narapidana ini kita menyita sebanyak 1,21 gram sabu yang dikemas dalam bungkusan rokok Magnum beserta dua unit Hp merek Oppo dan Redmi," jelas Iptu Iskandar kepada Dialeksis.com, Jumat (15/7/2022).

Iskandar menambahkan setelah melakukan pemeriksaan Abd H hasil pengembangan dari yang bersangkutan. Kemudian tim baru menangkap tiga Narapida dari dalam Lapas Bireuen. 

"Keempat pelaku sudah kita mintai keterangan untuk diproses hukum mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan," demikian kata Kasat Resnarkoba Polres Bireuen. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda