Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa
Font: Ukuran: - +
[Foto: Humas Polda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus investasi bodong Dinar Khalifah ke Kejati Aceh setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Kamis, 3 November 2022.
"Berkasnya sudah rampung dan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Sony Sonjaya, dalam keterangan persnya, Kamis (3/11/2022).
Sony menjelaskan, Dinar Khalifah telah mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal atau tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020. Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi tersebut ternyata digunakan tersangka GR sebagai modal trading online pada beberapa platform digital.
Kepada masyarakat, kata Sony, tersangka GR menjanjikan keuntungan 60-80 persen setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun.
Namun, dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada masyarakat yang belum pernah menerima keuntungan sama sekali.
Selanjutnya » Sony juga membeberkan, total dana yang d...